16

Apr

HARI LIBUR DALAM RANGKA HARI BURUH INTERNASIONAL

Unit Mata Kuliah Umum (MKU) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyampaikan informasi Sesuai dengan Surat Edaran Rektor No. 0798/K/Um/IV/2026, diberitahukan kepada seluruh mahasiswa bahwa dalam rangka Hari Buruh Internasional:

1. Hari Libur Nasional Hari Buruh Internasional ditetapkan pada 1 Mei 2026.

2. Libur berlaku untuk seluruh aktivitas akademik dan pelayanan administrasi di lingkungan kampus.

3. Khusus petugas keamanan kampus, tetap berlaku ketentuan shift kerja yang telah ditetapkan.

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian seluruh sivitas akademika.


Unit Mata Kuliah Umum (MKU)

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya